Komitmen Anies Hentikan Reklamasi Dinilai Lemah karena Terbitkan IMB

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 21 Juni 2019 18:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau hasil reklamasi. Kebijakan Anies tersebut dinilai sebagai langkah mundur.

"Penerbitan IMB tidak hanya mengabaikan kepentingan nelayan, masyarakat pesisir dan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen dari Gubernur Anies dalam menghentikan reklamasi secara keseluruhan," ujar Ketua Harian KNTI Marthin Hadiwinata di kantor LBH Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Marthin menyampaikan, IMB di pulau reklamasi terbit tanpa ada kesesuaian fungsi bangunan dengan rencana tata ruang. Dengan demikian, penerbitan IMB dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas terkait peruntukan dan alokasi ruang pulau buatan itu.

"Sampai dengan saat ini, belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau-pulau reklamasi yang telah terbangun," kata Marthin.

Baca Juga: Ini Penjelasan Anies soal IMB di Pulau Reklamasi yang Disebut Terbit 'Diam-Diam'

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya