Wantimpres: Anggota TNI Terpapar Radikalisme Harus Diluruskan

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 22 Juni 2019 11:19 WIB
ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

“Oh iya, memang bahaya. Karena itu, saya harapkan kepada para kaum muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini,” tandasnya.

Hendropriyono mengingatkan para yuniornya di TNI bahwa penyebaran paham radikalisme memiliki risiko hukum bagi pelakunya. Hal yang sama terjadi dulu di masa PKI bahwa penyebaran paham komunis juga memiliki risiko pidana.

“Kalau dulu kita hadapi PKI, kita jabarkan sampai kepada implementasi yaitu contohnya kalau lagi ada penyebaran paham komunis maka dihukum pidana, kena pidana. Enam tahun, dua belas tahun, itu pidananya. Nah ini juga harus begitu. Kalau masih ada yang terus-terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya,” ujarnya.

Tidak hanya hukum pidana, menurut dia, bagi anggota TNI yang melenceng dari Pancasila dan sumpah prajurit maka ada hukum militer. “Hukum militer itu lebih berat dari pada hukum biasa. Karena militer itu sesudah kena pidana, kena lagi hukum disiplin tentara, kena lagi tindakan disiplin. Jadi bertumpuk-tumpuk sebetulnya. Hukum militer itu lebih berat,” tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya