JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sumber gratifikasi yang diterima oleh Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Salah satu sumber gratifikasi Bowo Sidik disinyalir berasal dari pengurusan anggaran di daerah.
"Kami mulai melihat petunjuk-petunjuk pengurusan anggaran ke daerah lain. Jika memang menguat akan didalami," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Salah satu pengurusan anggaran yang mulai ditelisik KPK terkait gratifikasi Bowo Sidik yakni revitalisasi pasar di Minahasa Selatan. Dugaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso yang berasal dari revitalisasi pasar tersebut terungkap setelah penyidik memerika Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu, pada Rabu, 26 Juni 2019.
"Jadi ada proses penganggaran revitalisasi empat pasar di tahun 2017 dan tahun 2018 di Kabupaten Minahasa Selatan yang kami dalami pada saksi," ungkap Febri.
(Baca juga: Pejabat Kemenkeu Ikut Diperiksa dalam Kasus Gratifikasi Bowo Sidik)
Bowo Sidik Pangarso sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Dalam perkara tersebut, Bowo dijerat bersama dua tersangka lainnya.
Keduanya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Hingga saat ini, baru Asty yang sedang menjalani persidangan. Sedangkan Indung dan Bowo masih dalam proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Bowo Sidik diduga bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
(Qur'anul Hidayat)