JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengungkapkan sebanyak 12.563 kendaraan roda empat yang ditilang setelah penerapan sistem tilang elektronik atau Elektronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan.
"Sejak diterapkan per 1 November 2018 sampai 1 Juli 2019 kemarin, ada 12.563 roda empat ditilang," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, kepada wartawan, Selasa (2/7/2019).
Yusuf mengatakan jumlah pelanggar terbesar terdapat di Lampu Merah Sarinah yang mengarah ke Bundaran Hotel Indonesia, polri merinci ada 9.653 pelanggar.
"Di hari pertama penambahan 10 kamera e-TLE pada hari senin kemarin (1 Juli), tercatat 108 pelanggar pelat hitam kemudian 10 lagi pelanggar dengan pelat kuning," ungkapnya.
Baca Juga: 1.078 Kendaraan Kena Tilang dalam Operasi Keselamatan Jaya 2019
Dari 108 pelanggar yang terekam 10 kamera, tercatat sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil-genap. Selanjutnya ada sebanyak 39 pengendara ditilang karena tak memakai sabuk pengaman saat mengemudi dan 14 pengendara lain terekam menggunakan telepon genggam.
"Untuk pelanggaran area ganjil-genap 8 orang ditilang di Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Kementerian Pariwisata, 3 orang di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 51 orang di JPO Hotel Sultan, dan 3 orang lainnya di traffic light Sarinah arah ke Bundaran Hotel Indonesia," bebernya.
(Edi Hidayat)