Arten menambahkan, penangkapan berawal saat anggotanya melakukan penyelidikan dan ditemukan penadah HP curian itu. Kemudian, dari keterangan pelaku penadah Dg.Nurung yang terlebih dahulu telah di amankan di Mako Polsek Rappocini, polisi kembali meggali keterangan penadah.
"Selanjutnya, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Aco di Jalan Dg Ramang beserta satu buah tas hasil kejahatan milik korban," ujar Arten.
Di hadapan polisi, Aco mengakui perbuatannya telah merampas HP korban bersama dengan Bagong yang lebih dulu diamankan oleh Resmob Polda Sulsel.
"Jadi, pelaku ini beraksi dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor, Bagong sebagai Joki dan Aco sebagai eksekutor melihat korban turun dari mobil angkot lalu kedua pelaku mendekati korban," tutur Arten.