JAKARTA - Aksi debt collector atau mata elang (matel) yang meresahkan terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kini, pelaku berinisial ML alias E (30) sudah diamankan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara pelaku ditangkap sehari berikutnya.
“Persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Kombes Nasriadi, Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai pihak penerima leasing.
Pelaku meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng. Dalam proses komunikasi, pelaku sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.