Penghuni Lapas Membeludak, Kemenkumham: PP 99/2012 Perlu Direvisi

Antara, Jurnalis
Senin 08 Juli 2019 14:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

BANDUNG - Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, Jhoni Ginting mengatakan demi memaksimalkan efisiensi kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 perlu direvisi atau disempurnakan agar mengurangi dominasi warga binaan kasus narkoba.

"(Warga binaan narkoba) tidak bisa mendapat remisi dikarenakan adanya PP Nomor 99, ini kita sarankan untuk segera disempurnakan. Biar bisa dapat remisi," kata Jhoni di SOR Arcamanik, Kota Bandung, seperti dikutip Antaranews, Senin (8/7/2019).

Baca Juga: Marak Kerusuhan dalam Lapas Akibat Lemahnya Pengawasan 

Dia menjelaskan, dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, ada tiga kategori warga binaan yang tidak mendapatkan hak remisi yaitu kasus korupsi, terorisme dan narkoba. Namun, kata dia, warga binaan kasus narkoba perlu mendapat remisi.

 

Menurutnya, saat ini 60 persen penghuni penjara di Jawa Barat adalah warga binaan kasus narkoba. Hal tersebut, kata dia, menyebabkan kelebihan kapasitas di sejumlah lapas atau rutan.

"Jadi, memang kasus narkoba ini jumlahnya besar dibanding yang lain. 60 persennya itu narkoba. Jadi kita mendorong remisi itu, agar mengurangi jumlah warga binaan," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya