Upaya penyisiran terhadap pelaku di kebun sawit warga terus dilakukan. Setelah sekitar dua jam melakukan pencarian, namun sopir dan kernek tidak ditemukan lagi.
Saat petugas membuka isi bak mobil truk tersebut, petugas berhasil meemukan barang bukti, yakni benih sidat sebanyak 75.000 ekor yang dikemas dalam 30 kantong plastik dan dibagi kedalam 15 box steyrofoam.
Selanjutnya, ada benih lobster sebanyak 570.550 ekor dengan rincian 542.200 ekor jenis pasir dan 28.350 ekor jenis mutiara yang dikemas dalam 2.922 kantong plastik dan dibagi kedalam 100 box steyrofoam.
Baca Juga: Cegah Penyelundupan, KKP Perketat Pengawasan terhadap Pelabuhan Tak Resmi
"Jumlah sumber daya ikan yang dapat diselamatkan dari benih lobster senilai sekitar Rp87 miliar dengan rincian untuk jenis benih lobster pasir Rp81,33 miliar dan jenis mutiara Rp5,67 miliar. Sedangkan jumlah benih sidat senilai Rp375 juta sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp87,375 miliar," tegas Muchlis didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero di Jambi, Jumat (12/7/2019).
Saat ini seluruh barang bukti diamankan atau dibawa ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut dan melakukan koordinasi degan Badan Karantina Ikan Pengendali Mutu (BKIPM) Jambi. Rencananya, barang bukti tersebut akan dilepas liarkan di perairan Padang dan Jakarta.
(Fiddy Anggriawan )