JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin.
Penundaan itu dilakukan lantaran ruang sidang Pengadilan Tipikor terjadi pemadaman listrik atau mati lampu sekira pukul 16.15 WIB. Akibat ruangan yang gelap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda kelanjutan pembacaan tuntutan.
Padahal, sebelum padamnya lampu tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK masih membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Muafaq.
"Ditunda dulu sidangnya. Sekaligus kita gunakan waktu ini untuk Salat," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).