Kepala Kantor Kemenag Gresik Dituntut 2 Tahun Penjara karena Suap Romi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 17:25 WIB
Sidang Kasus Jual Beli Jabatan (Foto: Okezone)
Share :

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Muafaq telah terbukti memberikan uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad ‎Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.

Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.

"Bahwa terdakwa secada sah dan meyakinkan bersalah nelakukan tindak pidana korupsi," ujar Abdul Basir.

Atas perbuatannya, Muafaq dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya