Baca Juga: Yasonna: Perbedaan Pendapat dengan Walkot Tangerang Sudah Selesai
Kemudian, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK.
Abdullah menerangkan, gugatan warga negara/citizen law suit atas kebakaran hutan yang berlangsung semenjak tahun 1997, agar negara segera menanggulangi/menghentikan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah.
Adapun amar kabul gugatan tersebut pada pokoknya negara memiliki kewajiban dalam penanggulangan/penghentian kebakaran hutan di wilayah tersebut.
"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)