Kasasi Karhutla Ditolak, MA: Negara Wajib Melindungi Warganya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 19:06 WIB
Ilustrasi Gedung MA
Share :

Baca Juga: Yasonna: Perbedaan Pendapat dengan Walkot Tangerang Sudah Selesai

Kemudian, Pengadilan Tinggi juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri dengan nomor 36/PDT/2017/PT PLK.

Abdullah menerangkan, gugatan warga negara/citizen law suit atas kebakaran hutan yang berlangsung semenjak tahun 1997, agar negara segera menanggulangi/menghentikan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Tengah.

Adapun amar kabul gugatan tersebut pada pokoknya negara memiliki kewajiban dalam penanggulangan/penghentian kebakaran hutan di wilayah tersebut.

"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," kata dia.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya