Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri, pejabat daerah dan anggota legislatif atas dakwaan melawan perbuatan hukum hingga menyebabkan kebakaran hutan di Palangkaraya.
Baca Juga: Kasasi Karhutla Ditolak, MA: Negara Wajib Melindungi Warganya
Baca Juga: Jokowi Target 3 Bulan Penyelesaian Kasus Novel, Istana Minta Kapolri 'Hati-Hati'
Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh warga negara Indonesia, yakni Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty dan dimenangkan di Pengadilan Negeri Palangkaraya pada 2017 dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 2018.
Pihak tergugat atas kasus tersebut adalah Presiden Joko Widodo, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalteng.
(Angkasa Yudhistira)