KPK Cegah Staf Romahurmuziy Bepergian ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 21:21 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pencegahan terhadap Amin Nuryadi selaku Staf dari eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap seorang saksi bernama Amin Nuryadi, Staf RMY (Romahurmuziy) selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 29 Juni 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).

Pencegahan ini dilakukan diduga kuat terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat Romi.

"Pencegahan ke luar negeri ini diperlukan agar sewaktu-waktu saksi dibutuhkan keterangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," ujar Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya