PDIP Pastikan Koalisi Pemerintah Ajukan Satu Paket Pimpinan MPR

Antara, Jurnalis
Selasa 23 Juli 2019 22:30 WIB
Politikus PDIP Pramono Anung (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung memastikan partai koalisi pemerintah mengajukan satu paket pimpinan MPR.

"Pasti koalisi pemerintahan jadi satu paket," kata Pramono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta seperti dikutip Antaranews, Selasa (23/7/2019).

Saat ini, partai-partai politik sedang memperebutkan kursi Ketua MPR periode 2019-2024, Partai Golkar, PDIP, PKB beragumen paling berhak untuk mendapat kursi MPR, padahal belakangan Partai Gerindra mengatakan rekonsiliasi diwujudkan dengan kursi Ketua MPR untuk Gerindra dan kursi DPR untuk PDIP.

"Jadi, intinya, tentunya Ketua MPR ini karena memang cara dan sistem pemilihannya berbeda dengan ketua DPR, kalau Ketua DPR kan otomatis lima terbesar menjadi pimpinan. Bagaimana pengaturan untuk Ketua MPR? Ini sangat bergantung dari koalisi sendiri, kalau ketua DPR kan hampir dipastikan dari PDI Perjuangan," ujar Pramono.

Baca Juga: PDIP Tak Masalah Parpol Koalisi dan Oposisi Incar Kursi MPR

Sementara kursi ketua MPR, menurut Pramono masih dibicarakan dalam internal koalisi pemerintah. "Masih akan ada pembicaraan itu, mengenai siapa yang akan menjadi Ketua MPR, siapa yang akan diajak dalam komposisi itu, sekarang dalam tahap pembicaraan itu, mengenai siapanya belum sampai di sana," ungkap Pramono. 

Mengenai keinginan Gerindra atas kursi ketua MPR, menurut Pramono juga sah-sah saja. "Namanya juga minta kan boleh-boleh asja. Tapi, koalisi pemerintahan pasti akan bulat menentukan satu suara, karena suara kita di DPR itu 62 persen, jadi nanti di MPR kan kemudian mempertimbangkan suara-suara dari utusan daerah pasti ada dalam komposisi itu," ujar Pramono.

Menurut Pramono, paket koalisi pemerintah itu juga termasuk dengan perwakilan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). "Pasti ada koalisi pemerintah (dengan DPD), seperti sekarang kan wakil ketua MPR-nya komposisinya bisa ditambah, sementara masih lima," ungkap Pramono.

Baca Juga: Airlangga Akui Lobi KIK agar Golkar Dapat Kursi Ketua MPR

Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau UU MD3. Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya