"Jadi, kalau kekosongan itu yang nonaktif. Itu ada aturan, kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan," kata dia.
Menurut dia, Iwa Karniwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur dan Iwa masih berhak menerima hak-haknya sebagai sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.
Sementara itu, terkait bantuan hukum, kata Daud, ada aturan di biro hukum untuk kasus korupsi tidak bisa didampingi.
"Akan tetapi mudah-mudahan Iwa menunjuk penasihat hukum, mudah-mudahan bisa didampingi biro hukum. Kita tidak boleh beracara di situ," kata dia.