JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima pengembalian uang dari tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa. KPK mempersilakan Iwa Karniwa untuk mengembalikan uang Rp900 juta yang diterima dari pengurusan Raperda RDTR terkait proyek pembangunan Meikarta.
"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang. Tapi kalau tersangka ingin kembalikan uang yang diterima maka itu tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: KPK Dukung Langkah Ridwan Kamil Pecat Sekda Jabar Iwa Karniwa
Kendati nantinya Iwa Karniwa sudah mengembalikan suap yang diterimanya dari proyek Meikarta, Febri menegaskan bahwa, hal itu tidak secara otomatis menghapus tindak pidananya. KPK akan tetap memproses Iwa Karniwa hingga ke pengadilan.