KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 31 Juli 2019 17:52 WIB
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.‎ Dua tersangka baru tersebut yakni, mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK).

Bartholomeus diduga sebagai pihak dari PT Lippo Cikarang yang‎ bersama-sama dengan terpidana kasus korupsi ini yakni, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.

Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar yang uangnya disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang. Uang tersebut untuk mengurus IPPT terkait pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Sementara Iwa Karniwa‎ diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta. Uang tersebut berasal dari PT Lippo Cikarang.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya