Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia Lebih 10 Tahun Dilarang "Mengaspal" di Jakarta

Fadel Prayoga, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2019 07:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Mantan Mendikbud itu mengistruksikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Andono Warih agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019.

Lalu, memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diminta menyiapkan penyempumaan peraturan tentang baku mutu, perizinan dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak pada tahun 2019.

"Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memastikan instalasi dan publikasi hasil continious emission monitoring sistem pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif; dan melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap enam bulan pada selurun cerobong industri aktif, serta mempublikasikan hasilnya,” demikian instruksi Anies.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya