Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Hanya untuk Angkutan Umum

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |13:26 WIB
Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Hanya untuk Angkutan Umum
Ilustrasi Kendaraan Umum (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.

Syafrin mengatakan, berdasarkan aturan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi maka kendaraan yang sudah berusia diatas 10 tahun maka wajib dilakukan peremajaan.

"Oleh sebab itu saat ini kita sudah melakukan upaya untuk eksekusi terhadap Perda itu," kata Syafrin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).

Syafrin mengatakan, untuk pelaksanannya sendiri salah satunya bisa diterapkan dengan salah satu program gubernur yakni Jak Lingko. Dimana nantinya operator mengadakan pelayanan peremajaan sementara dari segi pembiayaan dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Nah dengan pola ini tentu seluruh armada akan diremajakan, operator yang melakukan peremajaan, pemerintah cukup membayar biaya layanan yg dikeluarkan operator," ungkapnya.

Baca Juga: Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia Lebih 10 Tahun Dilarang "Mengaspal" di Jakarta

Kendaraan

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement