JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.
Syafrin mengatakan, berdasarkan aturan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi maka kendaraan yang sudah berusia diatas 10 tahun maka wajib dilakukan peremajaan.
"Oleh sebab itu saat ini kita sudah melakukan upaya untuk eksekusi terhadap Perda itu," kata Syafrin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Syafrin mengatakan, untuk pelaksanannya sendiri salah satunya bisa diterapkan dengan salah satu program gubernur yakni Jak Lingko. Dimana nantinya operator mengadakan pelayanan peremajaan sementara dari segi pembiayaan dilakukan oleh Pemprov DKI.
"Nah dengan pola ini tentu seluruh armada akan diremajakan, operator yang melakukan peremajaan, pemerintah cukup membayar biaya layanan yg dikeluarkan operator," ungkapnya.
Baca Juga: Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia Lebih 10 Tahun Dilarang "Mengaspal" di Jakarta