Namun pembatasan itu sendiri hanya diberlakukan bagi angkutan umum bukan pribadi yang memang telah memiliki aturan hukum. Sementara untuk kendaraan pribadi pihaknya masih belum bisa memberlakukan pembatasan hingga membentuk payung hukum selesai dilakukan.
"Untuk kendaraan pribadi memang karena ini hal baru tentu untuk tahun 2020 kita akan lakukan kajian naskah akademiknya. Setelah diselesaikan naskah akademiknya, kita akan melakukan pembentukan Perda setelah itu tentu ada masa transisi untuk implementasinya," tutur Syafrin.
Selain pembatasan umur kendaraan dalam interuksi gubernur ada beberapa poin lainnya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta salah satunya soal upaya perluasan sistim ganjil genap bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Hal ini dilakukan seiring dengan penilaian bahwa kualitas udara di Jakarta menjadi salah satu yang terburuk di dunia. (edi)
(Amril Amarullah (Okezone))