Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia Lebih 10 Tahun Dilarang "Mengaspal" di Jakarta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |07:24 WIB
Kendaraan Umum dan Pribadi Berusia Lebih 10 Tahun Dilarang
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.

Dalam Ingub itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo diminta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pembatasan usia untuk angkutan umum paling hanya 10 tahun.

“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” tulis Anies di dalam Ingub tersebut seperti dikutip Okezone, Jumat (2/8/2019).

Metromini

Selain itu, Anies juga menginstruksikan Kadishub DKI untuk mempercepat peremajaan terhadap 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada tahun 2020. Pembatasan umur kendaraan juga menyasar kepada angkutan pribadi. Anies pun menargetkan tak ada lagi mobil yang berumur di atas 10 tahun melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025 mendatang.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement