JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Darmayanti Lubis menyatakan bahwa Pajak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil/CPO) seharusnya sebagian besar kembali ke daerah asal guna mempercepat pertumbuhan pembangunan di daerah. Hal tersebut disampaikan Darmayanti Lubis melalui siaran pers pada Senin, 5 Agustus 2019.
Menurutnya Senator asal Sumatera Utara tersebut, Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia dan sebagai negara yang melaksanakan pemerintahan daerah dengan sistem otonomi terbesar pula di dunia, dalam melaksanakan perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih belum mencerminkan prinsip-prinsip yang berkeseimbangan dan berkeadilan. Hal ini ditandai dengan masih tingginya ketergantungan keuangan daerah pada transfer dari Pemerintah Pusat.
“Salah satu yang menjadi cermin belum seimbang dan adilnya keuangan antara pusat dan daerah adalah menyangkut Dana Bagi Hasil dari sektor sumber daya alam khususnya dalam hal ini pajak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tidak mengalir ke daerah penghasil untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor perkebunan,” ungkapnya.
Darmayanti melanjutkan, industri kelapa sawit selalu menjadi isu strategis, baik di tingkat regional maupun global. Isu strategis itu dipicu oleh aspek keuntungan dan kerugian. Di satu sisi, industri kelapa sawit dinilai telah memberikan peran penting bagi perekonomian nasional, di antaranya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.
Namun di sisi lain dipandang belum memberikan dampak yang signifikan khususnya bagi “daerah penghasil” yang dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan penyelenggaraan otonomi daerah.
“Akibatnya tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat daerah-daerah penghasil masih mengandalkan pada dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana transfer dari pusat. Akibat lebih jauhnya memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain,” tukasnya.
Darmayanti menambahkan, tidak mengalirnya pajak kelapa sawit mentah (CPO) ke daerah penghasil karena kebijakan regulasi yang kurang tepat, yang mana itu tercermin dari pengaturannya dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“DPD RI sebagai lembaga negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah, dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah, dalam rangka melindungi kelestarian lingkungan, dan agar sumber daya alam di daerah tidak tereksploitasi secara tidak proporsional akibat kebijakan pusat yang melihat daerah hanya sebagai bagian dari kekuasaan dan kewenangan pusat,” pungkasnya. (Adv)
(Abu Sahma Pane)