“Akibatnya tidak berimbangnya dana bagi hasil ke daerah, membuat daerah-daerah penghasil masih mengandalkan pada dana transfer dari pusat yang pada gilirannya membuat daerah bergantung pada dana transfer dari pusat. Akibat lebih jauhnya memperlemah otonomi di satu sisi, dan memperkuat hegemoni pusat di sisi yang lain,” tukasnya.
Darmayanti menambahkan, tidak mengalirnya pajak kelapa sawit mentah (CPO) ke daerah penghasil karena kebijakan regulasi yang kurang tepat, yang mana itu tercermin dari pengaturannya dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“DPD RI sebagai lembaga negara penyalur aspirasi daerah, bersama-sama dengan daerah-daerah menyerukan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap kebijakan regulasi yang memasung dan menghambat otonomi daerah, dengan mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan juga terhadap UU Pemerintah Daerah, dalam rangka melindungi kelestarian lingkungan, dan agar sumber daya alam di daerah tidak tereksploitasi secara tidak proporsional akibat kebijakan pusat yang melihat daerah hanya sebagai bagian dari kekuasaan dan kewenangan pusat,” pungkasnya. (Adv)
(Abu Sahma Pane)