Polisi Bongkar Praktik Aborsi di Cikarang, 4 Orang Diamankan

, Jurnalis
Senin 12 Agustus 2019 00:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Saat ini pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka yang diamankan sekaligus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah masih ada praktik aborsi lain yang dilakukan di klinik itu sebelumnya begitu juga mengenai pembuangan limbah medis klinik itu.

Menurut pengakuan HM, dirinya melakukan aborsi karena merasa malu sudah hamil enam minggu dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Sementara pacarnya menolak bertanggung jawab atas kehamilannya.

Setelah mendapat informasi ada salah satu klinik yang bisa melakukan aborsi, HM langsung mendatangi klinik tersebut dengan diantar teman dekatnya. Untuk aborsi, dia mengeluarkan uang sebesar Rp5,5 juta. "Saya tahu keberadaan dan informasi mengenai klinik ini dari teman saya," kata HM.

Pemilik Klinik Aditama Dua, HF mengatakan dia baru kali ini menangani tindakan aborsi. Sementara kliniknya sudah berdiri hampir tiga tahun. "Baru kali ini kami menangani aborsi, itu juga karena menolong karena katanya sudah pendarahan," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara pelaku aborsi, HM, dikenakan Pasal 348 KUHP dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya