PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menertibkan kebun kelapa sawit ilegal. Kebun sawit yang akan ditertibkan pemetintah cukup luas yakni 1.2 juta hektar yang tersebar di berbagai wilayah.
Penertiban kebun sawit ilegal ini juga merupakan hasil temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana lembaga antirusuah itu menyelidiki bahwa kebun lebih dari 1,2 juta hektar di Riau tanpa izin pemerintah alias hektar ilegal.
"Hasil penelusuran ada sekitar 1,2 juta hektar kebun sawit ilegal. Tapi bisa lebih bisa juga kurang dari segitu," kata Syamsuar dalam rapat di Kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman Senin (12/8/2019).
Baca Juga: Perusahaan Sawit di Riau Ditetapkan Tersangka Karhutla