PEKANBARU - Pihak kepolisian menetapkan pihak korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhuta) di Provinsi Riau. Perusahaan yang ditetapkan tersangka adalah perusahaan kelapa sawit.
Kapolda Riau Irjen Widodo Eko menegaskan, perusahaan PT SSS ditetapkan tersangka setelah melalui proses panjang. Sejumlah pihak penanggung jawab dari perusahaan juga sudah diperiksa.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan akhir kita tetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan," kata Kapolda Riau, Pekanbaru, Jumat (9/8/2019).
Baca Juga: Melihat Ketangguhan Polwan Perbatasan RI-Malaysia Padamkan Karhutla