JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor. Beleid ini yang mengatur tata kelola dan pelaksanaan uji emisi selama ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, dalam rancangannya, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Ibu Kota, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
"Teknisi bengkel pelaksana ini yang akan menginput hasil pengujian ke database juga menggunakan aplikasi e-uji emisi," kata Andono di Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat