BOGOR - Sebuah perusahaan diduga mencemari udara di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas pun langsung melakukan penutupan saluran pembuangan limbah tanpa izin yakni air terkontaminasi debu batu bara.
"Selain penegakan hukum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif," kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Kamis (14/9/2023).
Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dimana, penindakan berawal dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran udara berupa gangguan bau dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan.
"Penegakkan hukum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan," tegas Gantara.
Ke depan, diharapkan semua perusahaan dapat mengikuti aturan terutama terkait dengan pengolahan limbah.