Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemari Udara dengan Debu Batu Bara, Perusahaan di Bogor Ditindak Tegas

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |08:43 WIB
Cemari Udara dengan Debu Batu Bara, Perusahaan di Bogor Ditindak Tegas
Sebuah Perusahaan Ditindak Tegas karena Mencemari Lingkungan/ Foto: Pemkab Bogor
A
A
A

BOGOR - Sebuah perusahaan diduga mencemari udara di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas pun langsung melakukan penutupan saluran pembuangan limbah tanpa izin yakni air terkontaminasi debu batu bara.

"Selain penegakan hukum kami akan melakukan pemanggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan dan akan diterbitkan sanksi administratif," kata Kabid Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, Kamis (14/9/2023).

Hal itu sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dimana, penindakan berawal dari pengaduan masyarakat tentang pencemaran udara berupa gangguan bau dan kebisingan dampak beroperasinya dari salah satu perusahaan.

"Penegakkan hukum ini akan terus kita lakukan secara konsisten bagi perusahaan yang melanggar lingkungan hidup yang merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan," tegas Gantara.

Ke depan, diharapkan semua perusahaan dapat mengikuti aturan terutama terkait dengan pengolahan limbah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement