JAKARTA - Mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang juga Sekretaris Jenderal PBNU, A Helmi Faishal Zani mangkir alias tak hadir dalam pemanggilan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Lembaga antirasuah itupun berencana menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Helmi.
Sedianya Helmi dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA) terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.
"A Helmi Faishal Zaini saksi HA TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementrian PUPR tahun anggaran 2016. Pemeriksaan dijadwalkan ulang," kata Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: KPK Periksa Mantan Menteri PDT Terkait Suap Proyek Jalan KemenPUPR