Oknum Polisi Intimidasi Wartawan saat Liput Demo, Ini Respon Polda Metro

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 18 Agustus 2019 14:29 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

Argo menegaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aksi demonstrasi, haram hukumnya melakukan kekerasan terhadap wartawan. Terlebih, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Tidak dibenarkan anggota Polri melakukan kekerasan terhadap wartawan," tegas Argo.

 Baca juga: IJTI Kecam Intimidasi Oknum Polisi pada Wartawan

Argo pun menyarankan agar wartawan yang merasa diintimidasi oleh oknum polisi melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut, Polda Metro Jaya juga meminta maaf kepada awak media yang merasa diintimidasi.

"Silakan laporkan kepada Propam Polda Metro Jaya seandainya ada anggota kepolisian yang melakukan hal-hal tersebut dan kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi," jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya