Argo menegaskan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aksi demonstrasi, haram hukumnya melakukan kekerasan terhadap wartawan. Terlebih, wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Tidak dibenarkan anggota Polri melakukan kekerasan terhadap wartawan," tegas Argo.
Baca juga: IJTI Kecam Intimidasi Oknum Polisi pada Wartawan
Argo pun menyarankan agar wartawan yang merasa diintimidasi oleh oknum polisi melaporkan hal itu ke Propam Polda Metro Jaya. Atas kejadian tersebut, Polda Metro Jaya juga meminta maaf kepada awak media yang merasa diintimidasi.
"Silakan laporkan kepada Propam Polda Metro Jaya seandainya ada anggota kepolisian yang melakukan hal-hal tersebut dan kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi," jelasnya.
(Awaludin)