JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberi sambutan di acara peringatan Hari Konstitusi yang digelar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam kesempatan itu, Kalla menyindir DPR yang kerap memakan waktu lama hanya untuk membahas satu pasal.
Kalla mengatakan, di Hari Konstitusi ini seyogianya bangsa Indonesia mengucapkan terimakasih kepada pendiri bangsa yang telah memproklamasikan kemerdekaan sekaligus membentuk konstitusi negara.
Menurut Kalla, pada waktu itu para pendiri bangsa hanya membutuhkan waktu 10 hari untuk membicarakan draf konstitusi. Namun kondisi itu berbanding terbalik di era kekinian. DPR sebagai lembaga yang berwenang membuat undang-undang, malah memakan waktu lama hanya untuk membahas satu pasal.
"Jadi draf konstitusi itu sebenarnya hanya dibicarakan 10 hari oleh tokoh-tokoh di BPUPKI. Kita satu pasal kadang-kadang berbulan-bulan dibahas di DPR," ucap Kalla disambut tawa hadirin di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Baca juga: Ketua MPR Sebut DPR Buat Jumlah Regulasi Semakin Tak Terkendali
Kalla berujar, Indonesia sudah beberapa kali mengalami perubahan konstitusi sejak memproklamirkan kemerdekaannya. Pertama adalah diberlakukannya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. Kemudian pada 27 Desember 1949, di Tanah Air berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).