PPP: UU MD3 Harus Direvisi Kalau Pimpinan MPR Ditambah

Fahreza Rizky, Jurnalis
Minggu 18 Agustus 2019 16:26 WIB
Sekjen PPP, Asrul Sani (foto: Okezone)
Share :

"Itu maknanya perlu merubah kembali Undang-undang MD3, itu juga yang kami bicarakan ya. Karena kan MPR ini kan tempat semua fraksi bermusyawarah, jadi tentu keinginan teman-teman di KIK untuk bisa ada itu juga perlu kita dengar lah bersama," pungkas Arsul yang juga Anggota Komisi III DPR.

Sebelumnya, Wasekjen Partai Amanat Nasional ( PAN) Saleh Partaonan Daulay mengusulkan pimpinan MPR menjadi 10 orang. Usulan itu ditujukan agar mendinginkan perebutan kursi pimpinan MPR antarparpol.

Namun, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan usulan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang berlebihan. Pasalnya JK melihat tugas MPR saat ini tidak terlalu banyak.

"Berlebihan buat saya. Kan tugas MPR kan tidak banyak," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2019.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya