JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua penyuap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi). Keduanya yakni, mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi.
KPK mengeksekusi Haris Hasanuddin ke Lapas Klas 1 Tangerang yang semula ditahan di Rutan gedung lama KPK di Jakarta Selatan. Sedangkan Muafaq Wirahadi dieksekusi ke Lapas Klas 1 Porong, Sidoarjo yang sebelumnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Para terpidana tersebut dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan terhadap masing-masing," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Sekedar informasi, Haris Hasanuddin divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia juga divonis untuk membayar sebesar Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sedangkan Muafaq Wirahadi, dijatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara. Muafaq juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Keduanya menerima putusan tersebut dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Keduanya terbukti bersalah karena telah menyuap Romahurmuziy untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Kemenag.
(Angkasa Yudhistira)