Operasi Patuh Jaya 2019, Polisi Sasar Pengguna Ponsel saat Berkendara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2019 19:49 WIB
Polisi saat menilang pengendara motor (foto: Okezone.com/Dede)
Share :

1. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm .

2. Pengemudi kendaraan roba empat yang tidak gunakan sabuk pengaman (safety belt).

3. Pengemudi yang membawa kendaraan melebihi kecepatan .

4. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.

5. Pengemudi yang masih di bawah umur .

6. Pengemudi yang mabuk saat mengendarai kendaraan bermotor .

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya