JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Dr Ujang Komarudin, berpendapat penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) lewat amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 tidak perlu dilakukan.
Alasannya, kata dia, saat ini di Indonesia sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
"Tak terlalu perlu. Dulu GBHN dihapus. Saat ini akan dihidupkan kembali. Kan sudah ada RPJMN dan RPJPN. Perbaiki saja yang ada dan kerjakan dengan baik," kata Ujang saat berbincang dengan Okezone, Sabtu (24/8/2019).
Baca juga: Tolak GBHN, Golkar Tetap Incar Kursi Ketua MPR