Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 09:02 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Dianysah bersama Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. "Ya (benar dilaporkan)," kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: KPK Beri Catatan Terkait 20 Nama yang Lolos Tes Profile Assessment 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/5360/VIII/PMJ/Dit.Krimsus itu dibuat pada Rabu 28 Agustus 2019. Laporan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa bernama Agung Zulianto.

Dalam laporan itu, Agung menyatakan ketiganya diduga memberikan berita bohong pada Mei hingga Agustus 2019.

Baca juga: Beredar Surat Palsu Seleksi Pegawai KPK di Bali 

Dia mengatakan, berita yang diduga bohong itu membuat Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.

Agung mengatakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) mengenai memberikan berita bohong.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya