Jubir KPK Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyebaran Berita Bohong

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 29 Agustus 2019 09:02 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

Baca juga: Beredar Surat Palsu Seleksi Pegawai KPK di Bali 

Dia mengatakan, berita yang diduga bohong itu membuat Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.

Agung mengatakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) mengenai memberikan berita bohong.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya