Baca juga: Beredar Surat Palsu Seleksi Pegawai KPK di Bali
Dia mengatakan, berita yang diduga bohong itu membuat Pemuda Kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.
Agung mengatakan ketiganya diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (3) mengenai memberikan berita bohong.
(Hantoro)