JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) membuat petisi atau pernyataan yang berisikan penolakan terhadap calon pimpinan (capim) lembaga antirasuah periode 2019-2023 bermasalah, sejak Kamis, 29 Agustus 2019. Petisi tersebut sudah ditandatangani oleh sekira 1.000 pegawai KPK.
"Sampai hari ini, telah sekitar 1.000 pegawai mendatangani petisi ini dari sekitar 1.500 pegawai KPK. Sedangkan Pegawai yang belum tandatangan bukan tidak ingin tanda tangan, mereka masih bertugas di luarJakarta baik dalam maupun luar negeri," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2019).
Yudi menjelaskan petisi penolakan terhadap capim KPK yang bermasalah bermula dari kesadaran bahwa lembaga antirasuah saat ini berada dalam kondisi darurat. Kondisi darurat tersebut yakni karena masih adanya capim bermasalah yang diloloskan oleh pansel.
"Sudah lebih dari seminggu tidak ada hari tanpa adanya aksi penolakan di seluruh Indonesia. Mulai dari akademisi, cendikiawan, seniman, korban, buruh, mahasiswa, masyarakat sipil hingga Ibu Negara dan Ketua Organisasi Keagamaan terbesar di Indonesia," katanya.
Menurut Yudi, jika capim yang memiliki rekam jejak buruk memimpin KPK, maka lembaga yang sudah berdiri selama 17 tahun ini akan hancur. Oleh karenanya, Yudi meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat mencoret nama-nama kandidat yang bermasalah.
"Kami masih menyakini bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mungkin berdiam diri menyaksikan upaya pelemahan KPK," kata Yudi.
Diketahui sebelumnya, pansel akan menyetorkan sepuluh nama Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid V ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada sore ini. Rencananya, pansel akan bertemu Jokowi sekira pukul 15.00 WIB.
Sepuluh nama yang akan diserahkan ke Jokowi nantinya, dipilih pansel karena telah berhasil melewati seleksi tahap akhir yakni uji publik dan wawancara. Nantinya, Jokowi akan mengumumkan sepuluh nama calon komisioner KPK periode 2019-2023 tersebut.
"Siang jam 15.00 rencananya diterima Presiden (jika tidak berubah). Sepuluh nama kami serahkan kepada Presiden dan Presiden yang punya kewenangan untuk mengumumkan," kata Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi.
Baca Juga : Perindo: Capim KPK Terpilih Harus Berjiwa Petarung
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Contraflow Diterapkan di KM 93-90
Pansel mengklaim telah menerima semua masukan dari berbagai pihak untuk menyaring sepuluh nama capim yang akan disetorkan ke Jokowi. Kendati demikian, dipastikan Hendardi, masukan yang sifatnya berupa dugaan ditolak oleh pansel.
"Pansel sejak awal mendapat mandat Presiden berupaya memperoleh capim yang bersih dan berintegritas yang dapat memimpin KPK dengan baik. Dan kami teguh pada integritas dan indepedensi kami dalam melakukan proses seleksi yang terbuka," katanya.
Sekadar informasi, saat ini tersisa 20 capim KPK yang telah mengikuti uji publik dan tes wawancara. Nantinya, 20 kandidat tersebut akan disaring menjadi 10 orang oleh Pansel yang kemudian akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Kritikan pun keras terus dilayangkan sejumlah pihak, khususnya koalisi masyarakat terhadap keputusan pansel yang meloloskan 20 capim KPK dari tes profile assestment. Pansel dinilai tidak serius menyeleksi para capim.
Koalisi masyarakat menilai ada sejumlah nama kandidat yang masih memiliki rekam jejak yang buruk. Bahkan, pansel juga santer disebut memberikan ‘karpet merah’ bagi calon dari institusi Polri dan kejaksaan.
Penilaian koalisi masyarakat ini diperkuat oleh catatan hitam ke-20 calon yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. Dalam catatan itu, KPK menemukan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN hingga dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa calon.
Tak hanya itu, Komisi Antikorupsi juga mencatat adanya dugaan perbuatan melanggar hukum lain yang pernah dilakukan sejumlah calon, misalnya pelanggaran etik. Sayangnya, hingga saat ini KPK belum membeberkan nama-nama yang dimaksud.
Adapun, berikut 20 nama yang telah mengikuti seleksi tahap akhir sebelum nantinya disaring menjadi 10 kandidat :
1 . Alexander Marwata (Komisioner KPK)
2. Antam Novambar (Anggota Polri)
3. Bambang Sri Herwanto (Anggota Polri)
4. Cahyo RE Wibowo (Karyawan BUMN)
5. Firli Bahuri (Anggota Polri)
6. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
7. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa)
8. Johanis Tanak (Jaksa)
9. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
10. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
11. Jasman Pandjaitan (Pensiunan Jaksa)
12. Nawawi Pomolango (Hakim)
13. Neneng Euis Fatimah (Dosen)
14.. Nurul Ghufron (Dosen)
15. Roby Arya (PNS Seskab)
16. Sigit Danang Joyo (PNS Kemenkeu)
17. Sri Handayani (Anggota Polri)
18. Sugeng Purnomo (Jaksa)
19. Sujarnako (Pegawai KPK)
20. Supardi (Jaksa)
(Angkasa Yudhistira)