JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Siti Mukaromah mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Menurutnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera diundangkan lantaran memuat sejumlah poin penting, di antaranya aturan soal rehabilitasi dan pendampingan terhadap korban.
"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini memperluas perlindungan terhadap korban dan semakin mempersempit ruang gerak pelaku. Hal mendasar misalnya, akses terhadap informasi kasusnya sudah sampai di mana. Kalau dulu seringkali ada ketidakjelasan sudah sampai di mana kasusnya," ucap Siti dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone, Senin 2 September 2019 malam.
Menurutnya, dengan adanya Undang-undang ini, korban memiliki hak memperoleh informasi setiap proses dan hasil penanganan. Bahkan dokumen hasil penanganan kasus yang menderanya.
Baca juga: RUU PKS Dianggap Sebagai Jalan Keluar Perlindungan Perempuan
Siti yang juga pimpinan organisasi sayap PKB, Perempuan Bangsa itu menyebut, di era perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, akses korban terhadap informasi pribadinya sangatlah penting. Akses informasi ini dapat menjadi kontrol bagi penanganan kasus sehingga semua terselesaikan dengan cepat.
“Kampanye massif terhadap pencegahan kekerasan seksual bisa di darat maupun di udara. Di darat melalui pendidikan. Memasukkan dalam bahan ajar dalam kurikulum maupun penguatan pengetahuan terhadap tenaga pendidik. Di udara, kampanye dilakukan melalui berbagai media digital. Bisa saja edukasi ini juga dalam bentuk aplikasi yang dapat di-download usia tertentu,” tuturnya.
Baca juga: Belum Juga Disahkan, RUU PKS Terhambat Pemilu 2019
Dirinya berharap RUU ini segera disahkan sebelum pelantikan anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebab jika tidak, maka pembahasannya akan kembali molor. Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan selama ini masih belum maksimal tertangani akibat berbagai kendala, termasuk dalam hal regulasi.
"Dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat semakin memberi kepastian hukum terhadap korban, mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan memberikan efek jera kepada pelaku," tandasnya.
(Rizka Diputra)