Kawanan Tukang Palak di Pasar Tanah Abang Terancam 9 Tahun Penjara

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 06 September 2019 15:27 WIB
Ilustrasi.
Share :

Sementara itu, pelaku peminta uang jago, S, N, T dan MI ditetapkan tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Mereka akan dijeratkan dengan Pasal Pemerasan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, para preman itu sudah lama beraksi, namun pihaknya baru mendapatkan laporan setelah viral di medsos.

"Jadi mereka ini sebenarnya sudah lama beraksi, namun baru ada laporan dan video viral, kami langsung mengamankan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya