Rumini sudah mengajar sejak 2012 di SDN Pondok Pucung 02 sebagai guru honorer, sebelum akhirnya dipecat pada 3 Juni 2019. Surat pemecatan itu bernomor : 567/2452-Disdikbud, merujuk pada surat pelaporan dan permohonan pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.
Rumini meyakini, pemecatan sepihak itu dilatarbelakangi tindak-tanduknya yang terus mengkritisi adanya pungutan liar di sekolah. Menurut dia, pungutan sejumlah uang kepada para siswa tak harusnya dilakukan, lantaran biaya kegiatan belajar-mengajar telah terpenuhi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDa).
Meski dipecat, sosok guru Rumini begitu dielu-elukan. Sejumlah mantan murid hingga orang tua murid menganggapnya sebagai sosok yang berani dengan mengungkap praktik Pungli itu. Mereka mengakui, memang ada sejumlah pungutan iuran di SDN Pondok Pucung 02 namun tak ada yang berani menentang.
Baca Juga : Pesan Menohok Guru Rumini di Ultah Ke-43 Wali Kota Tangsel Airin
Rumini tak tinggal diam, tekadnya membongkar praktik Pungli itu dilanjutkan dengan membuat laporan ke polisi pada tanggal 4 Juli 2019, dengan nomor : TBL/775/K/7/2019/SPKT/ResTangsel. Ketika itu, dia turut didampingi sejumlah aktivis serta petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kasus itu terus mencuat ke publik, berbagai kalangan memberi dukungan penuh kepada guru Rumini untuk terus membeberkan Pungli di lingkungan tempatnya mengajar. Sontak Wali Kota Airin Rachmi Diany pun dibuat gusar, hingga akhirnya dibentuk tim investigasi di bawah naungan Inspektorat.
Baca Juga : Laporan Guru Rumini soal Pungli Terbukti, Sekolah dan Disdikbud Tangsel Dinilai Lalai
(Erha Aprili Ramadhoni)