JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Dirut Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) sebagai tersangka praktik mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan, dalam proses penyidikan, penyidik menduga Bambang telah menerima uang senilai USD2,9 juta dari proses mafia migas tersebut.
"Diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya USD2,9 juta atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
Penerimaan uang itu, disinyalir diterima oleh Bambang melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.
"Bahwa pada periode tahun 2010 sampai dengan 2013, tersangka BTO melalui rekening perusahaan Siam," ujar Syarif.
Perkara ini bermula ketika tersangka diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Tugas tersangka antara lain membangun dan mempertahankan jaringan bisnis dengan komunitas perdagangan, mencari peluang dagang yang akan menambah nilai untuk perusahaan, mengamankan ketersediaan suplai, serta melakukan perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
Baca Juga : Ibas: KPK Tak Boleh Dilemahkan juga Tidak Terlalu Kuat
Baca Juga : KPK Tetapkan Eks Direktur Utama Petral Tersangka Mafia Migas
"Pada tahun 2008, saat Tersangka BTO masih bekerja di kantor pusat PT. Pertamina (Persero), yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina (Persero)," ujar Syarif.
Syarif menambahkan, pada saat tersangka menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT. Pertamina (Persero) yang dapat diikuti oleh National Oil Company, Major Oil Company, Refinery, maupun trader.
Kemudian, dijelaskan Syarif, pada periode tahun 2009 sampai Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina (Persero).
"Tersangka BTO selaku VP Marketing PES membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. Dan sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," papar Syarif.
Bahkan, kata Syarif, tersangka sempat mendirikan Siam Group Holding Ltd untuk menampung penerimaan tersebut. Adapun, perusahaan itu memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.
Kemudian, pada tahun 2012, sesuai arahan Presiden RI kala itu agar PT Pertamina melakukan peningkatan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, maka dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES. Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Tersangka bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES adalah Emirates National Oil Companu (Enoc).
"Diduga ENOC merupakan perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil. Tersangka BTO diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT PERTAMINA
(Persero)," ucap Syarif.
Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Angkasa Yudhistira)