JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Fanshurullah Asa diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 22 Mei 2025. Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang merugikan keuangan negara Rp240 miliar.
Ifan-sapaan akrabnya-, keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Ia mengaku, penyidik KPK menanyakan soal surat Kepala BPH Migas tentang larangan niaga bertingkat.
Surat itu dimaksudkan untuk melarang PT PGN dan PT IAE untuk melakukan jual beli migas karena dianggap merugikan negara. Ifan mengaku menerbitkan surat yang melarang itu pada 2 Desember 2020.
"Pintu masuk KPK melihat ada niaga bertingkat ini dari awalnya surat BPH migas tanggal 2 Desember 2020. Setelah itu bulan Januari, menteri ESDM membuat teguran kepada dua perusahaan tadi, PT IAI sama PGN," ungkap Ifan, Kamis (22/5/2025).