JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Anugrah Pabuaran Regency, Lukman Neska, hari ini. Ia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemanggilan terhadap Lukman Neska untuk kebutuhan mengusut kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES). Lukman bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bambang Irianto (BI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BI" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Lukman Neska merupakan pemegang saham Siam Group Holding. KPK sempat mencegah Lukman Neska untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 2 September 2019 terkait dengan proses penyidikan Bambang Irianto. Belum diketahui apakah KPK memperpanjang masa cegah atau tidak.