Menurut Ifan, penyidik KPK memperlihat surat 9 September 2021. Meski tak merinci surat itu, Ifan mengaku tidak mengetahui lantaran sudah bukan menjadi Kepala BPH Migas.
"KPK sudah dapat, KPK tunjukkan sama saya. Ini ada surat nih, bulan September tanggal 9 (2021). Saya bilang, mohon izin Bapak penyidik. Padahal, saat itu saya bukan lagi sebagai Kepala BPH migas. Awak sudah selesai, di tanggal 2 Agustus 2021," jelasnya.
Kendati demikian, Ifan tetap menjelaskan ke penyidik surat itu bertentangan dengan surat yang dikeluarkannya pada 2 Desember 2020 silam.
"Jadi tanyalah jangan ke saya, kayak gitu. Tapi kalau ditanya sama saya, itu inkonsisten dengan surat bulan Januari yang menyatakan itu dilarang. Menegur teguran pertama tadi, baik ke IAI maupun PGN," ungkapnya.
Sebagai informasi, KPK mengusut dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.