JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Viktor Simanjuntak, mengaku kecewa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena sampai hari ini KPK tidak memberi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tersangka kasus penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010.
"Sebenarnya saya sudah minta LHKPN mereka (tersangka korupsi SKK Migas yakni DH, RP, dan TK) kepada KPK. Cuma, sampai sekarang belum dikasih. Padahal, sudah tiga minggu yang lalu saya minta," ujarnya, Kamis (18/6/2015).
Viktor mengungkapkan bahwa LHKPN itu sangat diperlukan penyidik Bareskrim karena merupakan materi tambahan untuk penyidikan . "Itu kan penting untuk mengetahui harta kekayaan mereka," tandasnya.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2009. Saat itu SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Namun, PT TPPI justru tidak menjalankan proses sesuai keputusan kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah. (fal)
(Syukri Rahmatullah)