JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terjadi secara terencana atau by design.
Hal itu disampaikannya dalam dialog Rakyat Bersuara bertema “Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?” di iNews TV, Selasa (24/2/2026).
Feri menyatakan, untuk mencari solusi ke depan, penting membaca proses yang terjadi pada masa lalu. Menurutnya, salah satu senjata paling penting KPK telah dilumpuhkan melalui perubahan regulasi, yakni Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 19 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Ia menjelaskan, secara teoritis berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, terdapat lima tahapan dalam pembentukan undang-undang, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan bersama, dan pengundangan.
“Lima tahapan. Kelima-limanya ada Presiden. DPR cuma empat, pengundangan tidak ikut DPR, Presiden nih urusannya,” ujarnya.
Feri menegaskan, posisi Presiden sangat kuat dalam proses legislasi. Ia mencontohkan, tanpa adanya Surat Presiden (Surpres), pembahasan rancangan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 tidak akan berjalan. Karena itu, menurutnya, revisi Undang-Undang KPK tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dan persetujuan Presiden bersama DPR.
“Dari sana saja kita bisa mengetahui bahwa Presiden sangat kuat sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dalam bentuk undang-undang. Bahasa gampangnya kop undang-undang itu tulisannya Presiden Republik Indonesia. Kalau Presiden tidak mengirimkan Surpres, namanya Surat Presiden yang dilihatkan tadi istilahnya dalam undang-undang Surpres, maka tidak akan terjadi pembahasan. Ada keterlibatan bersama untuk menghancurkan KPK dan salah satu penentunya adalah Presiden,” jelasnya.