JAKARTA - Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, rencana tersebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari DPR.
Hal itu disampaikan Relawan Jokowi, David Pajung, dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Rapor Merah Antikorupsi, Perlu Taring KPK Lama?' di iNewsTV, Selasa (24/2/2026).
"Pak Jokowi sudah inisiatif untuk menerbitkan Perppu ya, menerbitkan Perppu. Tapi ada perlawanan dari DPR RI ketika itu khususnya yang dari Komisi III," kata David.
Ia mengungkapkan, saat itu ada salah satu anggota DPR yang secara terbuka menyatakan akan menolak apabila Perppu tersebut benar-benar diterbitkan. "Semua media memberitakan bahwa DPR akan menolak atau melawan Perppu dari Presiden kalau itu terbit," ujarnya.
Menurut David, demi menjaga kondusivitas politik saat itu, Jokowi akhirnya memilih tidak melanjutkan rencana penerbitan Perppu tersebut.