7. Gatot Supiartono
Kasus pembunuhan juga menimpa Holly Angela Hayu Winanti. Kasus ini terjadi pada tahun 2013. Korban dibunuh di lantai 9 AT Tower Ebony, Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan istri siri pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu melibatkan dua eksekutor yang mendapatkan bayaran Rp40 hingga Rp50 juta. Dua eksekutor itu disewa suami siri Holly, Gatot Supiartono pejabat BPK.
8. Supriadi dan Wahyudin
Pembunuh bayaran satu ini bernama Supriadi. Pria ini berasal dari kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan.
Selain Supriadi, pembunuh bayaran lainnya yang berasal dari kabupaten Tanah Laut provinsi Kalimantan Selatan, bernama Wahyudin. Mereka berdua adalah karyawan di salah satu perusahaan swasta Kalimantan Selatan.
Mereka berdua menghabisi nyawa pengusaha atas nama Samir asal kabupaten Berau. Untuk menghabisi nyawa korbannya mereka mendapatkan imbalan Rp50 juta.
Usai menghabisi nyawa korbannya, mereka membuang jenazah korban ke hutan di kawasan Mayang Mangurai kabupaten Berau.
Enam pembunuh bayaran diatas sempat menghebohkan masyarakat Indonesia. Di mana korbannya dibunuh secara mengerikan. Sebab sebelum melancarkan aksinya mereka merancang secara matang untuk menghabisi nyawa korbannya.
9. Kasus Aulia Kesuma
Pada Minggu 25 Agustus 2019, masyarakat Indonesia sempat dihebohkan ditemukannya M Adi Pradana alias Dana dan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili yang tewas terbakar dalam mobil. Kejadian itu terjadi di Cidahu Sukabumi, Jawa Barat.
Di balik tewasnya korban, tidak terlepas dari keterlibatan dari orang dekat dari korban. Aulia Kesuma, namanya. Aulia merencanakan pembunuhan terhadap korbannya dengan menyewa empat pembunuh bayaran.
Dugaan pembunuhan itu diduga beratnya beban cicilan utang yang musti dibayar setiap bulan mencapai Rp200 juta dari total utang Rp10 miliar didua bank.
Dalam kasus itu Aulia meminta korban Pupung Sadili untuk menjual rumahnya yang ditaksir senilai Rp26 miliar di Lebak Bulus Jakarta Selatan. Hal tersebut untuk membayar utang Aulia Kesuma. Sayangnya hal tersebut ditolak korban.
(Khafid Mardiyansyah)