Pakar Hukum: Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD Bisa Berubah

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Rabu 18 September 2019 09:56 WIB
Suasana rapat paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Tata tertib (tatib) pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024 diyakini bisa berubah. Sebab, jumlah pimpinan saat ini bukan lagi tiga, melainkan empat orang. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun.

“Tatibnya bisa disusun anggota lama dan disahkan anggota baru. Supaya tidak terlalu rumit, one person one vote saja. Empat besar diadu lagi untuk pemilihan ketua. Tiganya jadi wakil ketua,” kata Refly, Rabu (18/9/2019).

Baca juga: Hadiri Orientasi DPR-DPD, Jokowi Minta Semua Bekerja Lebih Cepat dan Responsif

Sementara itu, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyarankan DPD periode 2019-2024 menyusun tata tertib baru. Tatib buatan DPD 2014-2019 dianggapnya kurang memiliki legitimasi karena sarat kepentingan. Anggota DPD 2019-2024, dan DPR hasil Pemilu 2019 seperti diketahui bahwa akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang

“Tatib baru sedang disusun DPD untuk pemilihan pimpinan mendatang. Tatib ini tergantung kesepakatan DPD. Jika DPD baru nanti tidak mau menggunakan tatib sekarang, mereka bisa menyusun atau merevisi tatib. Nanti ketua sementara akan memimpin atau mengoordinasi prosesnya,” ucap Lucius.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya